Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Ungkap Rangkaian Aksi Curanmor di Pidie, Polres Pidie Ringkus 6 Pelaku

Oleh
Rabu, 15 Mei 2024 - 03:35 WIB

Sigli – SAB: Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus 6 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Anwar, S.Ag, KBO Satreskrim Iptu Herman, SH dan Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie Ipda Charlie Yudha Virajati, S.Tr.K serta menghadirkan para tersangka saat memberikan keterangan terkait pengungkapan aksi Curanmor di wilayah Pidie dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pidie, Selasa (14/5/2024)

Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

Selanjutnya MR (25) Gampong Ujung Langgo, MA (37) Gampong Batee Shoel, Kota Sabang. Dan RA (56) Gampong Jantho, Aceh Besar. RA inilah yang merupakan penadah salah satu sepmor curian itu.

Dan MU (42) juga Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli. Seorang lagi inisial S (20) masih menjadi DPO.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH mengatakan, para pelaku ditangkap tidak sekaligus namun terpisah dengan barang bukti berbeda.

Kapolres Pidie mengatakan mereka telah melakukan aksinya dalam waktu berbeda tercatat mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Kapolres Pidie, aksi pencurian dilakukan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pidie.

Sementara itu barang bukti diamankan adalah satu unit scopy warna hitam, satu sepeda motor honda vario warna hitam, satu vario warna putih BL 3564 PAW dan satu Yamaha mio warna putih.

Sementara itu lima dari enam tersangka dihadirkan dalam Konfrensi Pers digelar Selasa sore itu, sedang satu tersangka lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjalani masa hukuman.

Atas perbuatannya, ke 6 pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP ancamannya paling rendah tujuh tahun kurungan penjara.  (*)

Wartawan: Deni El-Langsani

BERITA LAINNYA

Prajurit Kodam Iskandar Muda Bersihkan Menara Masjid Raya Baiturrahman, Simbol Kepedulian dan Pengabdian TNI

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Dalam rangka merawat salah satu ikon bersejarah kebanggaan masyarakat Aceh, Panglima Komando Daerah Militer

| 6 jam lalu

WARGA ACEH TAMIANG KINI BISA URUS PASPOR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Warga Aceh Tamiang kini bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang. Kepastian

| 6 jam lalu

PEMKAB ACEH TAMIANG GELAR PERINGATAN HARI SANTRI

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Lapangan Upacara

| 13 jam lalu

SAPA Minta Presiden Prabowo Usut Dana Otsus Aceh, Bersihkan Korupsi Sampai Akar

Aceh – Sinar Aceh Baru Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia menumbuhkan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk

| 15 jam lalu

Sambil Pantau Wilayah Binaan Babinsa Melaksanakan Komsos

Aceh Tamiang,- Sinar Aceh Baru Melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) menjalin keakraban dengan warga binaan merupakan tugas pokok Babinsa. Salah satunya

| 18 jam lalu

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Sambangi Pasar Tradisional

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Babinsa Koramil 08/Rantau Serma Syafrizal turun kepasar guna berinteraksi langsung dengan para pedagang dan

| 19 jam lalu

PTPN IV Regional VI KSO Ikut Partisipasi Membantu Korban Banjir Di Aceh Tamiang.

Langsa, Sinar Aceh Baru 20 Oktober 2024, PTPN IV Regional VI KSO bersama instansi pemerintah lainnya bekerjasama dengan sekumpulan mahasiswa

| 21 jam lalu

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Banda Aceh — Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan

| 1 hari lalu

Fachremy Putra Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Visioner, Bukan Hanya Pengelola APBD

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Fachremy Putra, Direktur Eksekutif Head Politika, mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin yang visioner

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
IKLAN F1
IKLAN IKLAN IKLAN
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239