Padang, – Sinar Aceh Baru
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Desakan ini disampaikan Sukendar di Padang, Minggu (24/11/2024), sebagai respons atas insiden penembakan antaranggota polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat, 22 September 2024.
“Insiden ini harus menjadi momentum bagi Kapolri untuk membersihkan tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber konflik. Jangan ada lagi oknum polisi yang membekingi tambang liar. Ini bukan hanya soal tambang, tetapi soal kredibilitas Polri di mata masyarakat,” tegas Sukendar.
Kejadian tragis di Solok Selatan, yang melibatkan AKP Dadang Iskandar sebagai terduga pelaku, diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut AKP Dadang sebagai pelindung tambang ilegal di wilayah tersebut.
Sukendar menegaskan, Polri bersama Komisi III DPR RI harus mengusut tuntas motif penembakan ini dan memastikan tidak ada lagi aparat yang terlibat dalam bisnis tambang ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal hanya akan membuka peluang konflik serupa, bahkan melibatkan institusi lain seperti TNI.
“Jika tambang ilegal terus dibiarkan, bukan tidak mungkin tragedi berikutnya melibatkan polisi dan tentara. Ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas institusi penegak hukum kita,” tambahnya.
Solok Selatan dikenal sebagai wilayah kaya tambang emas, dengan luas area mencapai 28.840 hektare. Daerah ini dijuluki “Bukit Emas” karena hampir setiap bukitnya mengandung emas, menjadikannya target empuk bagi penambang ilegal. Aktivitas tambang di Solok Selatan bahkan sudah dimulai sejak era kolonial Belanda.
Sayangnya, kekayaan alam yang melimpah ini justru dikelola secara ilegal, melibatkan oknum pemerintah daerah dan aparat hukum. Selain menjadi sumber kekayaan lokal, tambang ilegal di Solok Selatan juga menarik perhatian pelaku asing, termasuk dari China.
“Kekayaan tambang di Solok Selatan seharusnya menjadi berkah bagi daerah, bukan menjadi sumber konflik dan pelanggaran hukum. Kapolri harus memastikan tidak ada lagi tambang ilegal yang merusak tatanan hukum dan sosial,” ujar Sukendar.
BPI KPNPA RI mengungkapkan telah melaporkan sejumlah kasus tambang ilegal, termasuk aktivitas galian C, kepada kepolisian. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata. Sukendar memperingatkan bahwa pembiaran ini akan berdampak fatal pada stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kapolri harus segera bertindak. Jika terus dibiarkan, tragedi seperti di Solok Selatan akan terulang. Bahkan, bukan tidak mungkin akan terjadi insiden yang lebih parah, seperti konflik antara polisi dan tentara,” tegasnya.
Sukendar juga meminta Panglima TNI segera menginstruksikan jajaran TNI agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Semua pihak, termasuk TNI, harus bersikap profesional dan tidak bermain-main dalam tambang ilegal,” tuturnya
Tragedi Solok Selatan harus menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber konflik dan pelanggaran hukum. Kapolri diharapkan mampu memimpin upaya besar ini, memastikan tambang ilegal dihentikan, dan kepercayaan publik terhadap Polri dipulihkan.
Kita saat ini menanti ketegasan Kapolri apakah berani menutup kegiatan tambang ilegal dan galian C yang marak beroperasi diberbagai daerah . Tutup Sukendar
Wiwin Hendra