Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Tempuh Jalur Mediasi Pelaku dan Korban Penganiayaan Tega Sari Berdamai Di Polres Madina

Oleh
Kamis, 4 Juli 2024 - 08:50 WIB

Mandailing Natal-Sinar Aceh Baru
Remaja yang diduga dianiaya warga dan Kepala Desa (Kades) di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tempuh jalur perdamaian.

Perdaimaian yang dilakukan pihak Kades dengan korban sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan (Keadilan Restoratif) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban.

Faisal Haris, SH kuasa hukum terlapor mengatakan, sesuai dengan undang undang perlindungan anak, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, Bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

“Saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan perdamaian ini juga difasilitasi oleh pihak Kepolisian dan unit PPA. Dan disini telah disepakati bahwa pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, dan tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak,” ucap Faisal Haris. Rabu (3/7/2024).

Selain itu kata Faisal, dalam perdamaian itu, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun.

“Kades sudah sepakat dengan keluarga korban, dan menjamin bahwa korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun, serta akan diberikan rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak,” tambah Faisal.

Dalam Pasal tersebut, Faisal kembali menegaskan, dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri NO.8 tahun 2021 yang mengatur bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

“Perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan jika sesuai dengan peraturan perundang undangan tersebut,” ucapnya.
Sumber Faisal Haris, SH

Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Prajurit Kodam Iskandar Muda Bersihkan Menara Masjid Raya Baiturrahman, Simbol Kepedulian dan Pengabdian TNI

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Dalam rangka merawat salah satu ikon bersejarah kebanggaan masyarakat Aceh, Panglima Komando Daerah Militer

| 7 jam lalu

WARGA ACEH TAMIANG KINI BISA URUS PASPOR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Warga Aceh Tamiang kini bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang. Kepastian

| 7 jam lalu

PEMKAB ACEH TAMIANG GELAR PERINGATAN HARI SANTRI

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Lapangan Upacara

| 14 jam lalu

SAPA Minta Presiden Prabowo Usut Dana Otsus Aceh, Bersihkan Korupsi Sampai Akar

Aceh – Sinar Aceh Baru Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia menumbuhkan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk

| 16 jam lalu

Sambil Pantau Wilayah Binaan Babinsa Melaksanakan Komsos

Aceh Tamiang,- Sinar Aceh Baru Melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) menjalin keakraban dengan warga binaan merupakan tugas pokok Babinsa. Salah satunya

| 19 jam lalu

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Sambangi Pasar Tradisional

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Babinsa Koramil 08/Rantau Serma Syafrizal turun kepasar guna berinteraksi langsung dengan para pedagang dan

| 20 jam lalu

PTPN IV Regional VI KSO Ikut Partisipasi Membantu Korban Banjir Di Aceh Tamiang.

Langsa, Sinar Aceh Baru 20 Oktober 2024, PTPN IV Regional VI KSO bersama instansi pemerintah lainnya bekerjasama dengan sekumpulan mahasiswa

| 23 jam lalu

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Banda Aceh — Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan

| 1 hari lalu

Fachremy Putra Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Visioner, Bukan Hanya Pengelola APBD

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Fachremy Putra, Direktur Eksekutif Head Politika, mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin yang visioner

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
IKLAN F1
IKLAN IKLAN IKLAN
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239