Langsa – Sinar Aceh Baru
8 Januari 2025
Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam memerangi peredaran rokok ilegal kali ini Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh pada Rabu tanggal 8 Januari 2025, ini dilaksanakan pada pukul 19. 50 WIB di Jalan Raya Medan Banda Aceh pangkalan Kecamatan kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek diantaranya merek H&D light H&D Classic Luff Man Merah, H. Mild, H&D Red, UFO Mild.
Dalam penindakan tersebut terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AS (26) dan SB (41).
Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1. 185. 200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.755.276. 000 ( Sat miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp. 1.222.093.444,- (Satu miliar dua ratus dua pulu dua juta sembilan puluh tiga ribu empat ribu empat puluh empat rupiah).
Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa 7 Januari 2025 bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa
Tim penindakan Langsa segera melakukan Pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan Aceh pada pukul 19. 50 WIB tanggal 8 Januari 2025 setelah menunjukkan Surat tugas tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua orang di dalam truk yang kemudian diketahui bernama As (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.
Untuk Menindaklanjuti penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan berita acara pemeriksaan dan berita acara penahanan kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas kelas 2/b Langsa.
Atas pelanggaran tersebut terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan Paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Sesuai dengan pasal 54 dan/atau pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal ia menegaskan bahwa “Bea Cukai Langsa siap Terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan”.
Sulaiman juga mengatakan dengan tegas “Bea Cukai langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat, kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara” tegasnya.
Demikian informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui Humas Bea Cukai Langsa, Sabtu 11-01-2025.
Wiwin Hendra