Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu berinisial AB (25) warga Pasieraja, dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap SM pada tanggal 20 Juli 2024 yang lalu di Kluet Selatan.
“Dari keterangan SM yang waktu itu didapati barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu bahwa barang tersebut diperoleh dari AB, lalu petugas melakukan penyelidikan namun belum berhasil ditemukan.Hingga pada hari Jumat 4 Oktober 2024 ,Tim Opsnal mendapat Informasi bahwa AB sedang berada di wilayah Sawang.Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal pada hari itu juga sekira pukul 17.30 wib, akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan AB di halaman depan Toko Parfum Desa Blang Geulinggang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan.”Ungkap Narsyah pada Sabtu (5/10/2024).
Lanjut Kasatres Narkoba, Setelah dilakukan identifikasi,benar bahwa AB mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu yang ada pada SM hari itu adalah diperoleh atau dibeli darinya.
Saat ini Terduga pelaku beserta Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram, 1 unit HP Merk Redmi dan 1 Unit Sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” tambahnya.
Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba dan memastikan lingkungan yang aman serta bebas dari pengaruh negatif narkotika. (SAIFUL AMENO)