Tapaktuan – SAB: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh tidak akan berhenti untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Kini Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum nya Jumat (26/04/2024).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (31), warga Tapaktuan Aceh Selatan.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,18 ( Nol koma delapan belas) Gram, 2 (dua) unit HP Android, 1 (satu) buah bong rakitan dari Aqua sedang dan pipet alat hisap, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, Uang tunai Rp.250.000.- (Duaratus limapuluh ribu Rupiah), Sebuah dompet Coklat dan 1(Satu) buah kaca pirek
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dimana ada seorang pria di daerah tertentu diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika.
“Atas informasi tersebut pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan Penyelidikan.Sesampainya di rumah yg sesuai informasi petugas berhasil mengamankan pria terduga yang sedang berada didalam kamarnya.Kemudian petugas menghubungi perangkat Desa untuk dilakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dalam kotak rokok LA bold yang disimpan dalam lemari pakaian. Pria tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai.”Ungkap Narsyah Agustian.
Selanjutnya petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Wartawan: Saiful Ameno