Sigli – SAB: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, selasa (2/4/2024).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH., melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, yang dilakukan oleh Tersangka M, 37 tahun, yang merupakan suami korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 6 / I / 2024 / SPKT / POLRES PIDIE / POLDA ACEH, tanggal 13 Januari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 05 / I / Res.1.7 / 2024/ Reskrim, tanggal 15 Januari 2024, dan Surat dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Di Kota Bakti Nomor : B – 346 / L.1.11 / 8 / Eoh.1 / 03 / 2024, tanggal 12 Maret 2024.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dan diterima oleh Yudha Utama Putra, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti,” ucap Ipda Ari Kurniawan, SH, MH
Diketahui tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ayu Sri Wahyuni Ningsih, (35) dibunuh di rumah kontrakan mereka di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, Kamis (11/1/2024). Korban dibunuh dengan mencekik leher hingga membekap korban hingga tewas. (*)
Wartawan: Deni El-Langsani