Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Oleh
Minggu, 31 Maret 2024 - 13:48 WIB

Tapaktuan – SAB: Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kasatreskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi,S.H mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki Petani berinisial PE (27) warga Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan, beserta barang bukti berupa Kendaraan becak motor Jenis Honda Tiger  warna Merah Nopol BM 3844 UK, Jeregen berisikan minyak pertalite sebanyak 8 jeregen kurang lebih 256 Liter, Selang dan corong untuk menyalin minyak dan 5 buah jeregen kosong.

Sebagai Modus operandi Pelaku membeli BBM Petralite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke Tangki Roda tiga (Becak) secara berulang kali.Kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa disekitaran Desa Geulumbuk sering terjadi penyalinan minyak Subsidi jenis Petralite.

“Menyikapi laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Melalukakan penyelidikan di Seputaran lokasi tempat sering terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, dari hasil penyelidikan tim opsnal akirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti pada hari Sabtu (30 Maret 2024) sekira pukul 00.30 wib.”Jelas Adam

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan Guna Proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini merupakan pengungkapan kasus yang ke 3 selama tahun 2024.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU no.6 tahun 2023 tentang Perppu No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliyar.

Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.  “Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak main main dalam praktik penyalah gunakan BBM,dan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan segera laporan ke pihak berwajib” Pungkas Kasi Humas. (*)

Wartawan: Saiful Ameno

 

BERITA LAINNYA

Pasca Panen, Babinsa Teluk Batil Dampingi Petani Jemur Padi

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Turut membantu masyarakat yang menjadi warga binaannya, Babinsa Koramil 04/Bendahara Koptu Faisal mendampingi petani

| 4 jam lalu

Babinsa Turun Langsung Kesawah Dampingi Petani Mengecek Pertumbuhan Tanaman Padi

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Babinsa Koramil 03/Seruway Sertu Irawan melaksanakan pendampingan swasembada pangan memantau perkembangan pertumbuhan padi milik

| 4 jam lalu

Prajurit Kodam Iskandar Muda Bersihkan Menara Masjid Raya Baiturrahman, Simbol Kepedulian dan Pengabdian TNI

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Dalam rangka merawat salah satu ikon bersejarah kebanggaan masyarakat Aceh, Panglima Komando Daerah Militer

| 14 jam lalu

WARGA ACEH TAMIANG KINI BISA URUS PASPOR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Warga Aceh Tamiang kini bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang. Kepastian

| 14 jam lalu

PEMKAB ACEH TAMIANG GELAR PERINGATAN HARI SANTRI

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Lapangan Upacara

| 21 jam lalu

SAPA Minta Presiden Prabowo Usut Dana Otsus Aceh, Bersihkan Korupsi Sampai Akar

Aceh – Sinar Aceh Baru Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia menumbuhkan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk

| 23 jam lalu

Sambil Pantau Wilayah Binaan Babinsa Melaksanakan Komsos

Aceh Tamiang,- Sinar Aceh Baru Melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) menjalin keakraban dengan warga binaan merupakan tugas pokok Babinsa. Salah satunya

| 1 hari lalu

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Sambangi Pasar Tradisional

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Babinsa Koramil 08/Rantau Serma Syafrizal turun kepasar guna berinteraksi langsung dengan para pedagang dan

| 1 hari lalu

PTPN IV Regional VI KSO Ikut Partisipasi Membantu Korban Banjir Di Aceh Tamiang.

Langsa, Sinar Aceh Baru 20 Oktober 2024, PTPN IV Regional VI KSO bersama instansi pemerintah lainnya bekerjasama dengan sekumpulan mahasiswa

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
IKLAN F1
IKLAN IKLAN IKLAN
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239