Tapaktuan – Unit 1 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyelesaikan perkara tindak pidana Pencurian yang terjadi pada Jumat 8 November 2024 di Gampong Batee Tunggai Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan melalui Restorativ Justice (RJ).
Kegiatan RJ ini dilaksanakan di ruangan Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan pelapor Arif Fuddin,tersangka ZF (41), AD (39) dan LH (26) ,wali masing-masing pihak, Keucik Gampong Seunebok Pusaka Kecamatan Trumon Timur dan Keucik Gampong Batee Tunggai Kecamatan Samadua, Selasa, 3 Desember 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H.,mengatakan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat Surat Perjanjian Perdamaian, saling memaafkan dan bersedia mencabut laporan pengaduannya.
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B /136/XI/2024/ SPKT / POLRES ACEH SELATAN/ POLDA ACEH Tanggal 10 November 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUH Pidana” Kata Fajriadi.
“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan perkara,” Pungkasnya.
Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, serta dapat memulihkan kembali hubungan yang baik.
Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan hati nurani dan pendekatan humanis serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (*)
Wartawan: Saiful Ameno