Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 1 Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada hari kamis 2 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang RJ Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-B/150/XII/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 15 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Gampong Seuneubok Keuranji Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan sebagai pemidiasi dan berhasil menyelesaikan Perkara tersebut melalui jalur RJ sesuai dengan asas keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelapor, korban , tersangka (MB), wali atau keluarga dari masing-masing pihak, serta Keuchik dan perangkat Gampong Seuneubok Keuranji. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan membuat Surat Perjanjian Perdamaian. Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan pengaduan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan apresiasi atas kesediaan semua pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. “Pendekatan Restorative Justice ini sejalan dengan komitmen kami untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat, khususnya perangkat gampong, dalam mendukung proses ini,” ujar Fajriadi yang disampaikan pada Jumat 3 Januari 2025.
Dengan tercapainya perdamaian, Polres Aceh Selatan berharap masyarakat dapat terus menjaga kerukunan serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan. Satreskrim Polres Aceh Selatan akan terus memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. *
Wartawan Saiful Ameno