Tapaktuan – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana judi online di sebuah warung kopi yang berada dikawasan Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara pada hari Kamis 26 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Pelaku yang diamankan adalah FJ (30), warga Gampong Kluet Utara. Saat penangkapan pelaku didapati tengah bermain judi online melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi. Polisi juga menemukan akun judi online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp100.000 dan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama terduga pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judi online, Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lapangan. Saat penyelidikan berlangsung akhirnya didapati pelaku dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa handphone, akun judi, dan rekening bank. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti” Jelas Kasat Reskrim yang disampaikan pada hari Jumat 27 Desember 2024.
Kasat Reskrim mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting terkait aktivitas perjudian online ini. “Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum di wilayahnya,” ujar Fajriadi.( *)
Wartawan Saiful Ameno