Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

SAPA Ajukan Permintaan Resmi untuk Laporan Keuangan Pilkada Aceh

Oleh
Kamis, 9 Januari 2025 - 17:18 WIB

Aceh – Sinar Aceh Baru
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta laporan penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Surat ini dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Divisi (Hubungan Masyarakat) Humas SAPA Rifqi Maulana S.H menyampaikan bahwa permintaan ini didasari atas hak publik untuk mengetahui ke mana saja anggaran Pilkada 2024 telah dialokasikan dan direalisasikan.

“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi, Kamis 9 Januari 2025.

Dalam suratnya, SAPA meminta KIP Aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai:

1. Rincian alokasi anggaran Pilkada 2024.
2. Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.
3. Dokumen pendukung laporan keuangan Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban.

SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena sebelumnya sempat diwarnai kericuhan.

“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tambah Sarjana Hukum Malang tersebut.

Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan keterbukaan dan hak akses terhadap informasi publik. Kemudian Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk memberikan data yang diminta, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasi secara umum.

“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya penggunaan anggaran Pilkada 2024, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” pinta Kadiv Humas SAPA.

Rifqi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran Pilkada. Menurutnya, transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh

“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” tutupnya.

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

LAKA LANTAS MOBIL MITSUBISI PAJERO DAN SEPEDA MOTOR SUPRA X DI JL. NASIONAL  NAGAN RAYA

  Nagan Raya, SAB: Telah terjadi Laka Lantas jam 11.45 WIB kendaraan roda empat jenis Mitsubisi Pajero Nopol BL 1021

| 5 menit lalu

Personel TNI dari Kodam IM Bantu Bangun Bunker di Lebanon.

Lebanon – Sinar Aceh Baru Dalam upaya mendukung kelancaran misi perdamaian dunia, personel Satuan Tugas Military Staff Sector East (Satgas

| 17 jam lalu

ALASKA DESAK KAJARI LANGSA EVALUASI BLUNDER INTERNAL

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Mirza Maulana menilai KAJARI Langsa sedang menghadapi buah simalakama.

| 17 jam lalu

Rahmad Sukendar Soroti Kekosongan Jabatan Deputi SDM Polri: Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas

akarta, – Sinar Aceh Baru Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA

| 19 jam lalu

Rahmad Sukendar Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Jakarta, – Sinar Aceh Baru Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA

| 19 jam lalu

Pangdam IM Hadiri Rapim TNI AD 2025, bahas Strategi Perkuat Pertahanan Nasional.

Jakarta – Sinar Aceh Baru Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han)

| 1 hari lalu

SAPA Desak Bank Aceh Syariah Buka Data CSR 2024

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali mengirimkan surat resmi kepada Bank Aceh Syariah, mendesak

| 1 hari lalu

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Melatih PBB Di SMA Negeri 3 Tamiang Hulu

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Serda Sugiatno Babinsa Koramil 05/Tamiang Hulu memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa-siswi

| 1 hari lalu

Keramik Bantuan Pangdam IM Untuk Masjid Dan Mushala Wilayah Aceh Tamiang Telah Selesai Di Kerjakan

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Seratus (100%) persen Pemasangan Lantai keramik yang di peruntukkan untuk Dua Masjid dan Satu

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang Beserta JPU Tinjau Langsung Dapur Umum MBG Di Kejuruan Muda

Aceh Tamiang, Aceh – Sinar Aceh Baru Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi S.H, M.H, beserta Jajaran Perwira Utama (JPU) Polres

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239