Langsa – Sinar Aceh Baru
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Lorong BTN Polri, Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.
Insiden ini melibatkan seorang pelaku berinisial MAH (29), yang menggunakan parang dan arit sebagai senjatanya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si mengatakan bahwa pada malam kejadian, D (45) sedang berada di rumahnya ketika pelaku MAH memanggilnya untuk membeli dan mengantarkan kue bakpia.
Saat D tiba untuk mengantarkan kue, MAH langsung menyerangnya dengan parang, menyebabkan D terluka parah di bahu.
D berhasil melarikan diri dan meminta bantuan dari MA (27) dan ayahnya, Z (57). Namun, saat mereka tiba di rumah D, MAH kembali menyerang, menyebabkan luka berat pada MA dan luka ringan pada Z.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim bersama Polsek Langsa Barat segera berangkat ke TKP dan mengamankan pelaku.
Ketiga korban yang terluka dibawa ke RSU Langsa. Sementara itu, S (70) ditemukan meninggal dunia dengan luka parah akibat tebasan parang yang mengakibatkan tangan dan kakinya hampir putus.
Kasat Reskrim Iptu Rahmad menambahkan, “Pelaku telah kita amankan dan akan menghadapi proses hukum atas tindakannya.”
Kasat Reskrim Polres Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta melaporkan apabila melihat tindak pidana kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil.
Wartawan Wiwin Hendra