Foto : Diki Anaya Tokoh Pemuda Kita Langsa “kebijakan Kenaikan Pajak PPN 12% sebagai langkah yang gegabah dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Kota Langsa-Sinar Aceh Baru
Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tidak hanya menjadi topik kontroversial, tetapi juga memicu kritik keras.
Diki Anaya, pemuda Kota Langsa, termasuk salah satu yang mengkritik Kebijakan ini, ia menganggap kebijakan ini sebagai langkah yang gegabah dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, terutama mereka yang berada di garis kemiskinan dan pelaku UMKM yang masih berjuang menghadapi dampak pandemi, Tukasnya Sabtu 28-12-2024.
Diki menegaskan bahwa “kenaikan PPN sebesar 12% berisiko memperburuk keadaan ekonomi yang sudah tertekan, terutama dengan lonjakan harga barang dan jasa yang diprediksi akan terjadi. Ia mengkritik keras pemerintah yang memilih membebani rakyat dengan kenaikan pajak, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang semakin menipis”.
“Pajak naik, harga barang ikut naik, sementara pendapatan masyarakat stagnan. Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?” tanya Diki.
Lebih lanjut, Diki menyoroti dampak fatal kebijakan ini terhadap UMKM, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. “Kenaikan PPN dianggap akan semakin menambah beban pelaku UMKM, yang sudah terjepit oleh biaya operasional dan rendahnya margin keuntungan. “UMKM bukan hanya akan kesulitan bertahan, tetapi juga terancam gulung tikar. Ini bukan sekadar masalah pajak, tapi ancaman terhadap eksistensi ekonomi lokal,” ujar Diki dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa “reformasi perpajakan seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan tarif pajak, tetapi pada pengelolaan anggaran yang lebih bijak dan memperluas basis pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial, seperti pajak kekayaan dan digitalisasi ekonomi, yang cenderung luput dari perhatian pemerintah.
“Pajak bukan hanya tentang menaikkan tarif, tetapi tentang keadilan. Kenapa rakyat kecil selalu jadi korban, sementara sektor kaya justru dibiarkan bebas dari pajak yang adil?” kritik Diki.
Dengan tegas, Diki menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% adalah bentuk ketidak pedulian pemerintah terhadap nasib rakyat kecil, “Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi juga pengkhianatan terhadap harapan rakyat untuk kehidupan yang lebih baik.
“Pemerintah harusnya melindungi rakyat, bukan menambah beban mereka. Kebijakan ini harus ditinjau ulang demi keadilan sosial dan kestabilan ekonomi,” pungkas Diki.
Redaksi