Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Polres Langsa Amankan 10 Kilogram Ganja, 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Oleh
Jumat, 24 Januari 2025 - 03:13 WIB

Langsa – Sinar Aceh Baru
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I -2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro. “Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Langsa
Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Personel TNI dari Kodam IM Bantu Bangun Bunker di Lebanon.

Lebanon – Sinar Aceh Baru Dalam upaya mendukung kelancaran misi perdamaian dunia, personel Satuan Tugas Military Staff Sector East (Satgas

| 9 jam lalu

ALASKA DESAK KAJARI LANGSA EVALUASI BLUNDER INTERNAL

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Mirza Maulana menilai KAJARI Langsa sedang menghadapi buah simalakama.

| 10 jam lalu

Rahmad Sukendar Soroti Kekosongan Jabatan Deputi SDM Polri: Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas

akarta, – Sinar Aceh Baru Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA

| 11 jam lalu

Rahmad Sukendar Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Jakarta, – Sinar Aceh Baru Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA

| 11 jam lalu

Pangdam IM Hadiri Rapim TNI AD 2025, bahas Strategi Perkuat Pertahanan Nasional.

Jakarta – Sinar Aceh Baru Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han)

| 19 jam lalu

SAPA Desak Bank Aceh Syariah Buka Data CSR 2024

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali mengirimkan surat resmi kepada Bank Aceh Syariah, mendesak

| 23 jam lalu

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Melatih PBB Di SMA Negeri 3 Tamiang Hulu

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Serda Sugiatno Babinsa Koramil 05/Tamiang Hulu memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa-siswi

| 1 hari lalu

Keramik Bantuan Pangdam IM Untuk Masjid Dan Mushala Wilayah Aceh Tamiang Telah Selesai Di Kerjakan

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Seratus (100%) persen Pemasangan Lantai keramik yang di peruntukkan untuk Dua Masjid dan Satu

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang Beserta JPU Tinjau Langsung Dapur Umum MBG Di Kejuruan Muda

Aceh Tamiang, Aceh – Sinar Aceh Baru Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi S.H, M.H, beserta Jajaran Perwira Utama (JPU) Polres

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang Berikan Reward Kepada Sat Resnarkoba

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H berikan penghargaan/Reward kepada personel Polres

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239