Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru
Mewakili Pj. Bupati, Pj. Sekda Aceh Tamiang, Drs. Tri Kurnia menghadiri Rapat Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Jum’at siang, (15/11/24).
Rancangan ini telah disusun dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang untuk dibahas bersama oleh Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Rancangan yang kami ajukan, sebelumnya telah dibahas dan dievaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 2 Agustus 2024.
Adapun Raqan APBK Tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten yakni: (1) Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.356.277.444.965,- (2) Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.361.277.444.965,- (3) Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp8.000.000.000,- (4) Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,-.
Pj. Sekda Tri menyampaikan, Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang diajukan ini tentunya belum mampu menampung seluruh tuntutan akan kebutuhan masyarakat dan semua pihak, namun Ia bersama Instansi terkait telah berupaya untuk menghimpun semua tuntutan dan kebutuhan berdasarkan kapasitas anggaran dan kemampuan keuangan yang tersedia pada Tahun Anggaran 2025, sesuai target indikator pencapaian program yang tertuang pada RKPD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025.
Oleh karenanya, Tri berharap, Rancangan Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang diajukan, melalui pembahasan bersama antara Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan lebih sempurna, serta dapat diselesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024.
“Kami sangat mengharapkan adanya kesamaan persepsi antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dan Panitia Anggaran DPRK dalam pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaan 2025 ini, dengan tujuan agar sasaran dari pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kegiatan pada SKPK dapat memberikan kontribusi yang positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan ekonomi khususnya dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” papar Tri.
Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRK Aceh Tamiang, Kepala OPD dan para Kabag di Lingkungan Setdakab Aceg Tamiang.
Wiwin Hendra