Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Konferensi Pers Kantor Wilayah KPPBC Tipe Madya C Langsa Tentang Penindakan Beruntun Atas Pelanggaran Kepabeanan, Cukai Dan Narkotika Oleh Bea Cukai Langsa.

Oleh
Selasa, 5 November 2024 - 05:19 WIB

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru
Penindakan beruntun di Bulan Oktober atas pelanggaran Kepabeanan, cukai dan narkotika oleh Bea Cukai Langsa telah berhasil mengungkap upaya penyelundupan
1. Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang.
2. Penindakan Cukai terhadap 42 Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur
3. Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang
4. Tindak Lanjut Penindakan 100 Karton (1 Juta Batang) Rokok Ilegal (Siaran Pers-11/KBC.010505/2024)

Demikian Konferensi Pers ini di ungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman. Di ruang temu kantor tersebut yang terletak dijalan Cut Nyak Dhien No.16.Kelurahan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Selasa 05-11-2024.

Sulaiman juga menegaskan bahwa “Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal”.

Bersama dengan Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun pada tanggal 23 Oktober 2024 Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu melalui perairan Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang. Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal. Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Penindakan: Lokasi: Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed

Terduga Pelaku yang Diamankan: 4 (empat) orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.

Barang Bukti yang Diamankan:

20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg,

1 unit kapal motor tanpa nama:

4 unit handphone.

Potensi Kerugian Negara: 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika Potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp159,9 miliar

Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, ujar Sulaiman.

Kemudian pada Tanggal 25 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Ciassic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.

Hasil Penindakan di Lokasi Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur adapun Barang Bukti yang Diamankan:

42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 batang

Adapun Potensi Kerugian Negara adalah

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp.999.600.000 Perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar: Rp.561.120.000 Total potensi kerugian negara: Rp. 716.192.400.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2024 Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui Citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak.

Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut.

Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya.

Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor. Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapai yang bertuliskan aksara Thailand.

Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Hasil Penindakan di Lokasi Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang Barang Bukti yang Diamankan

– 1 (satu) unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK.
– 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas,
– 4 (empat) ekor ular dan 21 (dua puluh satu) botol berisi kelabang.
– 7 (tujuh) koli teh hijau merk Cha Tra Mue,
– 61 (enam puluh satu) koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.

Potensi Kerugian Negara:

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000:

Total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor): Rp 5.096.188.500. terangnya.

Kemudian Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan Tindak Lanjut Penindakan 100 Karton (1 Juta Batang) Rokok Ilegal (Siaran Pers-11/KBC.010505/2024)

Sehubungan dengan upaya pengungkapan kegiatan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa
dirasa perlu menyampaikan tindak lanjut pada kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap

sebelumnya, yakni penindakan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati pita cukai. Kasus ini telah memasuki tahap lanjutan, dengan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selanjutnya, berkas penyidikan, barang bukti, dan 2 orang tersangka dari penindakan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan tindakan hukum ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal dan menindak tegas para pelaku.
Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perekonomian dari praktik-praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan dari ketiga Kasus di atas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan tengah menjalani penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang barang ilegal”. Pungkas Sulaiman

Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

PJ. BUPATI ASRA HADIRI SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA PENGGUNAAN SIREKAP

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Lima hari menjelang perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, Komisi

| 13 jam lalu

Kapolres Pidie Pimpin Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Sigli – Polres Pidie melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel pengamanan TPS (Tempat Pemungutan Suara) menjelang pilkada serentak 2024 yang akan

| 22 jam lalu

Masyarakat Gampong Meurande Dayah Siap Memenangkan WALI menjadi Walikota Langsa.

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Langsa Ir Said Mahdum Majid, MM (Waled)

| 23 jam lalu

“DPM Universitas Samudra selenggarakan Samudra Legislatif Training tahun 2024”

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Samudera lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem

| 23 jam lalu

Syekh Fadhil Kampanye Diologis Ke Masyarakat Alur Dua Induk

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 1 Tgk. M. Fadhil Rahmi , LC., M.A.g

| 1 hari lalu

Imam Nugroho, S.E., Ak. Berikan Santunan Rawat Inap kepada Anggota JPA yang Sakit

Meulaboh, SAB: Jaringan Penghasilan Aceh Lembaga Kemanusiaan (JPA Aceh) memberikan santunan rawat inap Sebagai Program Dampingan untuk masyarakat Selama sakit

| 1 hari lalu

Kanwil Dirjen Bea Dan Cukai Aceh Ajak Masyarakat Untuk Perangi Laporkan Dan Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024 telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor

| 1 hari lalu

Polres Pidie Maksimalkan Pengamanan Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie

Sigli – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati. Polres Pidie

| 2 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239