Banda Aceh – Sinar Aceh Baru
Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024 telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan hak asasi manusia pada tanggal 18 Oktober 2024 berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 nomor 762 peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 /PMK/ 07 /2021 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 1513.
Dana bagi hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Leni juga menambahkan bahwa “Dana bagi hasil cukai hasil tembakau DBH CHT merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai hasil tembakau” jelas Leni Rahmasari Kepala Bidang fasilitas Kepabean dan cukai kantor wilayah Kanwil Direktorat Jenderal bea dan cukai Bea Cukai Aceh
“Saat ini terdapat tiga jenis DBH perpajakan di Indonesia diantaranya DBH pajak bumi dan bangunan DBH pajak penghasilan dan DBH CHAT sesuai dengan amanah undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dijelaskan bahwa DBH CHT digunakan untuk menandai peningkatan kualitas bahan baku pembinaan industri pembinaan lingkungan sosial sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena Cukai ilegal” jelas Leni
A. Penggunaan DBH CHT
Dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau diatur bahwa penggunaan DBH CHT yang digunakan oleh pemerintah daerah diantaranya untuk
1. 50% bidang kesejahteraan masyarakat.
– program peningkatan kualitas bahan baku
– program pembinaan industri
– program pembinaan lingkungan sosial
2. 10% bidang penegakan hukum
– program pembinaan industri
– program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
– program pemberantasan BKC ilegal
3. 40% bidang kesehatan
– program pembinaan lingkungan sosial
Peraturan website Kanwil Bea Cukai Aceh dengan alamat Kanwil aceh. Beacukai. Go. Id atau website jaringan informasi dan informasi hukum JDIH Kementerian Keuangan
B. Perannya rokok ilegal
Sebagaimana penjelasan di atas bahwa penerimaan Cukai dari hasil tembakau terdapat bagian yang dikembalikan kembali ke masyarakat yang besarnya telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui skema DBH CHT.
“Besar kecilnya DBH CHT tergantung dari hasil tembakau di daerah tersebut ada manfaat yang dapat diterima oleh masyarakat dari pengenaan Cukai hasil tembakau sehingga perlu kita kawal bersama terkait penerimaan cukai dari hasil tembakau”,ungkap Leni
“Pada kurun 3 tahun terakhir Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Aceh jumlah penindakan rokok ilegal mengalami kenaikan dari tahun ke tahun Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sebanyak 3, 5 juta batang rokok ilegal digagalkan pada Tahun 2022 kemudian tahun 2023 sebanyak 14, 3 juta batang rokok ilegal dan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 21, 5 juta batang rokok ilegal berhasil dicegah”, ungkap Leni
Upaya preventif dan represif perlu terus dilakukan dalam memerangi rokok ilegal di samping penegakan hukum juga perlu peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Banyaknya upaya penyelundupan rokok ilegal dapat terjadi salah satunya karena adanya konsumen di dalam negeri. Perlu upaya bersama dengan masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok ilegal Pungkas Leni Rahmasari
Bidang Fasilitas Ke Pabean dan Cukai Aceh
Wartawan Wiwin Hendra