Langsa – Sinar Aceh Baru
Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Langsa menangkap dua pemuda yang tengah asyik bermain judi online di depan bengkel simpang empat kedai Rambe, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh, Jumat (21/6/2024).
Tersangka yang diamankan R (24), seorang sopir yang berdomisili di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh. J (40), seorang wiraswasta asal Gampong Suka Rakyat, Kecamatan Langsa Lama.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 2 unit handphone merk VIVO, 2 akun judi online dengan ID: WDBOS, Saldo dalam akun sebesar Rp 77.000,-
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Minggu (23/6) mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa ada pemuda yang sering bermain judi online di depan bengkel.
Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan kedua tersangka tengah bermain judi online menggunakan handphone,” ujar Iptu Rahmad.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk perjudian online, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Rahmad.
Penangkapan ini disambut baik oleh warga sekitar yang sudah lama resah dengan aktivitas perjudian di daerah mereka. “Kami berterima kasih kepada polisi yang cepat bertindak. Semoga ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan tindakan tegas dari Polres Langsa, diharapkan kegiatan perjudian online dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah tersebut semakin terjaga.
Wartawan Wiwin Hendra