Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

DPP KAMPUD “Segera Tetapkan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021”.

Oleh
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:20 WIB

Bandar Lampung – Sinar Aceh Baru
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melanjutkan proses pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang sempat ditunda sementara karena menghadapi rangkaian dan tahapan Pemilihan Umun (Pemimu) 2024.

Demikian diutarakan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya, pada Kamis (11/7/2024).

“Sudah sepatutnya Kejati Lampung melanjutkan kembali proses pemeriksaan terhadap pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sebelumnya sempat ditunda karena menghadapi rangkaian proses Pemilu tahun 2024. Dimana penyidik Kejati Lampung telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah diketahui kerugian keuangan negaranya (KN) yaitu sekitar Rp 9 Milyar lebih”, kata Seno Aji.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada tim Penyidik Kejati Lampung selain menghormati rangkaian pemilu juga turut menyukseskan Pemilu tahun 2024 dengan mempedomani instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

“Dengan ditundanya proses pemeriksaan tersebut baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan peserta dalam kontestasi pemilihan, ini berarti Tim penyidik Kejati Lampung telah turut menyukseskan Pemilu 2024, maka Kejati Lampung patut memperoleh apresiasi yang tinggi dari Masyarakat”, jelas Aktivis Seno Aji.

Kemudian, DPP KAMPUD juga memberikan dukungan dan meminta penyidik Kejati Lampung untuk segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 sebesar Rp. 12.903.932.984,-

“Sudah saatnya Kejati Lampung menetapkan para tersangkanya karena unsur-unsurnya telah terpenuhi yakni adanya perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dan merugikan keuangan negara/perekonomian negara, kita yakin terkait integritas dan kredibilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus korupsi tersebut tidak diragukan lagi, maka kita akan terus mendukung upaya dan langkah serta tugas konstitusional Kejati Lampung agar penyidik Kejati Lampung segera menetapkan para tersangkanya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke Pengadilan dengan tuntutan seberat-beratnya serta merampas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi mereka agar ada efek jera”, pungkas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga menerangkan bahwa dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan daerah dalam penanganan kasus tersebut maka tidak akan menghentikan proses penegakan hukumnya.

“Pihak Kejati Lampung juga telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yaitu kurang lebih sebesar Rp. 9 Miliyar, sehingga unsur-unsur untuk menetapkan para tersangka telah memenuhi syarat dalam proses pengusutan kasus tersebut, disisi lain, terkait telah dikembalikannya Kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 5 Miliyar setelah adanya proses penegakan hukum, maka tidak menghapuskan perbuatan pidananya, sebagaimana ketentuan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4”, jelas Seno Aji.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan jika Kejati Lampung telah selesai menghitung kerugian uang negara dalam kasus tersebut (27/8/2023).

Dirinya menerangkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus telah dilakukan perhitungan oleh tim auditor independen.

“Perhitungannya dari ahli (auditor) independen di Jakarta”, kata Ricky.

Selain itu, Ricky juga menerangkan bahwa telah ada pengembalian hasil kerugian keuangan negara dari sejumlah pihak dari anggota DPRD Tanggamus.

Jika sebelumnya jelas dia, ada pengembalian sebesar Rp. 4,5 Milyar, kini menjadi Rp. 5 Milyar atau bertambah Rp. 500 juta.

Untuk diketahui, Kejati telah memeriksa 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD setempat.

Kendati telah ada pengembalian kerugian uang negara, Kejati Lampung menegaskan kasus tersebut akan tetap diusut tuntas.

Wartawan Wiwin Hendra

BERITA LAINNYA

Prajurit Kodam Iskandar Muda Bersihkan Menara Masjid Raya Baiturrahman, Simbol Kepedulian dan Pengabdian TNI

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Dalam rangka merawat salah satu ikon bersejarah kebanggaan masyarakat Aceh, Panglima Komando Daerah Militer

| 3 jam lalu

WARGA ACEH TAMIANG KINI BISA URUS PASPOR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Warga Aceh Tamiang kini bisa membuat paspor di Mal Pelayanan Publik Aceh Tamiang. Kepastian

| 3 jam lalu

PEMKAB ACEH TAMIANG GELAR PERINGATAN HARI SANTRI

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Lapangan Upacara

| 10 jam lalu

SAPA Minta Presiden Prabowo Usut Dana Otsus Aceh, Bersihkan Korupsi Sampai Akar

Aceh – Sinar Aceh Baru Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia menumbuhkan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk

| 12 jam lalu

Sambil Pantau Wilayah Binaan Babinsa Melaksanakan Komsos

Aceh Tamiang,- Sinar Aceh Baru Melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) menjalin keakraban dengan warga binaan merupakan tugas pokok Babinsa. Salah satunya

| 15 jam lalu

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Sambangi Pasar Tradisional

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Babinsa Koramil 08/Rantau Serma Syafrizal turun kepasar guna berinteraksi langsung dengan para pedagang dan

| 16 jam lalu

PTPN IV Regional VI KSO Ikut Partisipasi Membantu Korban Banjir Di Aceh Tamiang.

Langsa, Sinar Aceh Baru 20 Oktober 2024, PTPN IV Regional VI KSO bersama instansi pemerintah lainnya bekerjasama dengan sekumpulan mahasiswa

| 19 jam lalu

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Banda Aceh — Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan

| 24 jam lalu

Fachremy Putra Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Visioner, Bukan Hanya Pengelola APBD

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Fachremy Putra, Direktur Eksekutif Head Politika, mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin yang visioner

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
IKLAN F1
IKLAN IKLAN IKLAN
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239