Dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap tanggal 28 September, maka kali ini penulis ingin menguraikan terkait pengawasan Keterbukaan Informasi Publik. Dimana keterbukaan informasi publik akan membuat hak masyarakat untuk tahu semakin terpenuhi.
PENGAWASAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI ACEH
Pengawasan terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dapat dilakukan dengan berbagai cara dan oleh berbagai pihak yang terlibat baik badan publik, masyarakat, media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pengawasan Pendahuluan (Feed Forward Control)
Pengawasan Pendahuluan dirancang untuk mengantisipasi adanya potensi penyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu dilaksanakan. Dalam implementasi UU KIP, tipe pengawasan ini dapat dilakukan oleh DPRA pada saat penyusunan RPJPA, RPJMA, RKPA, dan Renstra SKPA. DPRA perlu mengingatkan pemerintah Aceh agar memasukkan agenda implementasi keterbukaan informasi publik.
Pengawasan Pelaksanaan (Concurrent Control)
Sumber informasi yang dapat digunakan adalah yang sifatnya cepat, disampaikan pada saat atau tidak lama berselang sejak kejadian. Dengan demikian, sumber informasi yang relevan antara lain Laporan Pengaduan Masyarakat; Laporan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Masyarakat; Laporan kunjungan kerja lapangan DPRD; Laporan pemantauan DPRD; Laporan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan pemerintah provinsi, Komisi Informasi Provinsi, dan SKPD di lingkungan pemerintah provinsi; Laporan hasil reses DPR/DPRD; Laporan pengaduan masyarakat; Pemberitaan media.
Pengawasan umpan balik (Feedback Control)
Pengawasan umpan balik dilakukan untuk mengukur hasil atau capaian dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Selain itu, juga untuk memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Sumber informasi yang dapat digunakan, antara lain: Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Provinsi dan OPD; Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD; Laporan dan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia; Laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Informasi Provinsi; Laporan Pemeringkatan Komisi Informasi Pusat;
Selanjutnya Laporan Pemeringkatan Komisi Informasi Provinsi; Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Daerah Provinsi; Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Laporan hasil penelitian, pemantauan, atau kajian dari lembaga swadaya masyarakat. (*)