Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Deni Irawan Bicara Tentang Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Aceh

Oleh
Selasa, 30 April 2024 - 08:57 WIB

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah diundangkan sejak 15 tahun lalu, atau tepatnya 30 April 2008. Bagaimana implementasinya di Aceh mari kita baca artikel saya berikut ini.

Penerapan/implementasi Undang-Undang  KIP di Aceh ditandai dengan terbitnya Qanun Aceh No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolalaan Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya diikuti SK Gubernur Aceh Nomor:480/590/2010  tanggal 29 September 2010 tentang Tim Koordiasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah.

Selanjutnya dibentuk tim  panitia seleksi KIA pada bulan Mei 2010. Tim seleksi yang terdiri atas wakil masyarakat, pemerintah dan tokoh masyarakat berhasil memilih 15 calon komisoner dan menyerahkannya kepada DPRA pada Juli 2010.

Pada Januari 2012  DPRA melakukan fit and proper test terhadap 15 orang calon yang diajukan tim seleksi dan memilih 5 orang. Pada tanggal 17 Juni 2012, Komisi Informasi Aceh resmi terbentuk melalui pelantikan  komisioner periode pertama tahun 2012-2016.

  1. Komisi Informasi Aceh (KIA) sebagai Salah Satu Pengemban Amanat UU

Komisi Informasi Aceh (selanjutnya disingkat KIA) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Qanun Aceh. (Pasal 1 angka 11 Qanun Aceh No. 7 Tahun 2009}. KIA merupakan lembaga non struktural pada Pemerintah Aceh (pasal 28 ayat 1) dan bersifat independen (pasal 28 ayat 2).

Fungsi, Tugas, Wewenang  dan Pertanggungjawaban KIA

Menurut Qanun Aceh No. 7 Tahun 2009, Fungsi, Tugas, Wewenang  dan Pertanggungjawaban KIA diuraikan sebagai berikut:

  1. KIA berfungsi menjalankan undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya (Pasal 29).
  2. Tugas KIA:

Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi public di Aceh melalui mediasi, dan atau ajudikasi nonlitigasi. (pasal 32 ayat 1)

  1. Wewenang KIA:
    1. Menyelesaikan sengketa informasi publik yang menyangkut Badan Publik tingkat propinsi atau Badan Kab/Kota bila Komisi Kab/kota belum terbentuk (psl 33 huruf a b)
    2. Menetapkan petunjuk teknis standar penneyelsaian sengketa infomasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi (pasal 33 huruf c Qanun Aceh)
    3. Melakukan penilaian dan pemeringkatan Badan Publik bersama PPID Utama. (pasal 33 huruf c Qanun Aceh)
  2. Pertangggungjawaban KIA

KIA menyampaikan laporan  tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Gubernur dan DPRA paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun

Dari fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa KIA merupakan suatu lembaga yang sangat penting dan strategis dalam penerapan UU KIP sekaligus ikut serta mewarnai dan mempengaruhi pembangunan demokrasi untuk kesejahteraan.

Penerapan Undang-Undang KIP secara paripurna khususnya di Aceh masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Sejak terbentuknya pertama kali saat ini Komisi Informasi Aceh sudah berjalan 2 periode atau lebih kurang 8 tahun.  Dari beberapa kajian, artikel, jurnal dan media massa disebutkan bahwa tingkat efektivitas dalam pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaanya belum optimal.  Hal disebabkan beberapa faktor antara lain belum paham dan belum samanya pemahaman Badan Publik dengan pengguna informasi publik.

Namun demikian di sisi lain masih terdapat banyak peluang untuk mewujudkan cita-cita Keterbukaan Informasi Publik. Khusus  Aceh,  Pemerintah Aceh dan DPRA sangat mendukung implementasi UU KIP.  Saya yakin, apabila Komisi Informasi Aceh dikelola dengan baik akan mampu mengemban amanat UU No. 14 Tahun 2008 tersebut. Oleh karenanya KIA harus diisi oleh orang-orang yang mampu dan mau bekerja keras menjalankan fungsi dan tugas-tugas KIA. (*)

BERITA LAINNYA

“PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM”

Foto : Diki Anaya Tokoh Pemuda Kita Langsa “kebijakan Kenaikan Pajak PPN 12% sebagai langkah yang gegabah dan tidak sensitif

| 8 jam lalu

Gaji Tak Kunjung Dibayar. Guru Honor dan Tendik Kembali Sampaikan Kekecewaan

Imam Nugroho, Ketua SNWIT Banda Aceh, SAB: Sejumlah Tendik (tenaga kependidikan) & guru honor yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil

| 23 jam lalu

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Direktur Eksekutif WALHI Aceh.

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han),

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Selatan Hadiri Penanaman Mangrove dalam Rangka HUT ke – 20 Yonif 115/Macan Leuser

  Tapaktuan – Dalam rangka memperingati HUT Batalyon Infanteri 115/Macan Leuser ke-20 tahun 2024, Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh, AKBP

| 1 hari lalu

Langkah Nyata Polres Langsa Perangi Penyalah Gunaan Narkoba, Matang Seulimeng Resmi Jadi Gampung Bersinar

Langsa – Sinar Aceh Baru Sebuah langkah besar diambil Polres Langsa dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Pada Jumat (27/12/2024), Kampung Bebas

| 1 hari lalu

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Terduga Pelaku Judi Online

  Tapaktuan – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak

| 2 hari lalu

Ketua BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA, – Sinar Aceh Baru Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik

| 2 hari lalu

Tsunami Aceh; Pembelajaran dan Harapan

Tsunami Aceh; Pembelajaran, dan Harapan oleh: TM Zulfikar ==== Tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004 adalah salah satu

| 2 hari lalu

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie Tutup Tambang Emas Ilegal di Geumpang

  Sigli – Sejumlah personel Polisi dari Polres Pidie, Polda Aceh dan Brimob serta TNI dari Kodim 0102/Pidie, diturunkan untuk

| 3 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2024 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239