Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah diundangkan sejak 15 tahun lalu, atau tepatnya 30 April 2008. Bagaimana implementasinya di Aceh mari kita baca artikel saya berikut ini.
Penerapan/implementasi Undang-Undang KIP di Aceh ditandai dengan terbitnya Qanun Aceh No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolalaan Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya diikuti SK Gubernur Aceh Nomor:480/590/2010 tanggal 29 September 2010 tentang Tim Koordiasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah.
Selanjutnya dibentuk tim panitia seleksi KIA pada bulan Mei 2010. Tim seleksi yang terdiri atas wakil masyarakat, pemerintah dan tokoh masyarakat berhasil memilih 15 calon komisoner dan menyerahkannya kepada DPRA pada Juli 2010.
Pada Januari 2012 DPRA melakukan fit and proper test terhadap 15 orang calon yang diajukan tim seleksi dan memilih 5 orang. Pada tanggal 17 Juni 2012, Komisi Informasi Aceh resmi terbentuk melalui pelantikan komisioner periode pertama tahun 2012-2016.
- Komisi Informasi Aceh (KIA) sebagai Salah Satu Pengemban Amanat UU
Komisi Informasi Aceh (selanjutnya disingkat KIA) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Qanun Aceh. (Pasal 1 angka 11 Qanun Aceh No. 7 Tahun 2009}. KIA merupakan lembaga non struktural pada Pemerintah Aceh (pasal 28 ayat 1) dan bersifat independen (pasal 28 ayat 2).
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Pertanggungjawaban KIA
Menurut Qanun Aceh No. 7 Tahun 2009, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Pertanggungjawaban KIA diuraikan sebagai berikut:
- KIA berfungsi menjalankan undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya (Pasal 29).
- Tugas KIA:
Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi public di Aceh melalui mediasi, dan atau ajudikasi nonlitigasi. (pasal 32 ayat 1)
- Wewenang KIA:
- Menyelesaikan sengketa informasi publik yang menyangkut Badan Publik tingkat propinsi atau Badan Kab/Kota bila Komisi Kab/kota belum terbentuk (psl 33 huruf a b)
- Menetapkan petunjuk teknis standar penneyelsaian sengketa infomasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi (pasal 33 huruf c Qanun Aceh)
- Melakukan penilaian dan pemeringkatan Badan Publik bersama PPID Utama. (pasal 33 huruf c Qanun Aceh)
- Pertangggungjawaban KIA
KIA menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Gubernur dan DPRA paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
Dari fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa KIA merupakan suatu lembaga yang sangat penting dan strategis dalam penerapan UU KIP sekaligus ikut serta mewarnai dan mempengaruhi pembangunan demokrasi untuk kesejahteraan.
Penerapan Undang-Undang KIP secara paripurna khususnya di Aceh masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Sejak terbentuknya pertama kali saat ini Komisi Informasi Aceh sudah berjalan 2 periode atau lebih kurang 8 tahun. Dari beberapa kajian, artikel, jurnal dan media massa disebutkan bahwa tingkat efektivitas dalam pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaanya belum optimal. Hal disebabkan beberapa faktor antara lain belum paham dan belum samanya pemahaman Badan Publik dengan pengguna informasi publik.
Namun demikian di sisi lain masih terdapat banyak peluang untuk mewujudkan cita-cita Keterbukaan Informasi Publik. Khusus Aceh, Pemerintah Aceh dan DPRA sangat mendukung implementasi UU KIP. Saya yakin, apabila Komisi Informasi Aceh dikelola dengan baik akan mampu mengemban amanat UU No. 14 Tahun 2008 tersebut. Oleh karenanya KIA harus diisi oleh orang-orang yang mampu dan mau bekerja keras menjalankan fungsi dan tugas-tugas KIA. (*)