Tapaktuan – SAB: Kembali Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh dibawah kendali Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian S.H.,M.H.,mengamankan 4 (empat) orang dari tempat berbeda yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis ganja pada hari Minggu dini hari (31/03/2024)
Pertama Lelaki Berinisial HS (28) Nelayan dari Kota batu Simeulue dengan barang bukti 1(satu) bungkus kertas warna coklat diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,90 (tiga koma sembilan puluh) gram dan 1(satu) unit HP merk Realmi.
Kedua, seorang perempuan SF(23) warga Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan dengan barang bukti sebuah HP merk ITEL.
Ketiga OA (21) lelaki warga Batu Itam Kec.Tapaktuan Aceh Selatan dengan barang bukti sebuah HP merk Vivo
Keempat AS (20) pemuda warga Air Sialang Hulu Kec.Samadua Aceh Selatan, sebagai barang bukti 13 (tiga belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang sifatnya mengering dengan jumlah berat brutto 140 (seratus empat puluh) gram, Sebuah HP Infinix, Uang Rp.9000.,-(sembilan ribu rupiah) dan satu tas kain.
Dalam keterangannya Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa kejadian ini terungkap setelah tertangkapnya terduga HS oleh Tim gabungan patroli Satlantas Polres Aceh Selatan dengan Polsek Tapaktuan ditanggul pantai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah Desa Pasar Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan pada Minggu 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, yang kemudian diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.
“Hasil pengembangan dan interogasi diperoleh keterangan dari HS bahwa ganja didapat dari SF. Langsung petugas mengamankan SF yg kebetulan saat itu lagi dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam kasus pencurian.” Sambung Adam.
Lebih lanjut, SF mengakui bahwa ganja yang ada pada HS diperoleh darinya bersama temannya yaitu OA.Sehingga malam itu juga sekira pukul 01.30 wib,dengan ditunjukkan oleh SF, Petugas Satres Narkoba mendatangi rumah OA dan berhasil diamankan.
“Atas keterangan yang diperoleh dari SF dan OA bahwa Ganja mereka beli dari AS, selanjutnya pada pukul 04.00 wib petugas mendatangi rumah AS dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti 13 bungkus ganja dalam tas kain yang disimpan di atas lemari di gudang samping rumah AS.”terang Kasi Humas.
Keempat orang terduga beserta semua barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses Hukum selanjutnya. (*)
Wartawan; Saiful Ameno