Langsa – Sinar Aceh Baru
Pihak kepolisian berhasil mengamankan AB (45), seorang wiraswasta dari Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, atas dugaan pencurian di Toko Grosir yang terletak di Dusun Jawa Belakang I, Desa Gampong Jawa, pada Minggu (23/6/2024). Kejadian bermula ketika pemilik toko menemukan AB sedang bersembunyi di dalam toko pada pukul 05.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si, menjelaskan bahwa tim Opsnal Reskrim Polres Langsa segera merespons laporan dari korban. “Tim kami berhasil mengamankan AB (45) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian,” ujar Iptu Rahmad. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, dua saksi dari kalangan Polri, Edy Syahputra (36) dan Megy (29), yang bertugas di Polres Langsa, memberikan kesaksian mereka terkait penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain 2 dus kecil Soklin, 5 bungkus gula pasir ukuran 1 kg, 3 bungkus Sunlight 625 ml, 3 bungkus minyak goreng, 8 gunting, 1 buah pembersih kaca, 3 buah mancis, dan 1 bungkus rokok Magnum. Barang-barang ini dianggap sebagai bukti kuat dalam kasus ini.
Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke markas Sat Reskrim Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan demi keamanan bersama.
Wartawan Wiwin Hendra