Jakarta – Sinar Aceh Baru
Selasa, 09 Jul 2024
Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI menyambut baik putusan majelis hakim PN Bandung yang secara resmi mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Ini adalah murni suara tuhan dimana keadilan hukum berpihak kepada Pegi Setiawan dan resmi bebas usai Praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dikabulkan Majelis Hakim menggugurkan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sepantas nya juga Kepolisian segera merehabilitasi nama baik dan juga memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan terkait penahanan yang dilakukan Polda Jabar.
Kapolri sepantas nya mencopot Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar terkait asal asalan dalam penerapan hukum di proses penyidikan kasus Vina Cirebon
Segera saja di Copot Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar dari jabatan nya ujar Tebe Sukendar
Dilansir detikJabar, Pegi keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB. Kebebasan Pegi sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.
Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
Kapolri Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” kata Pegi di Mapolda Jabar.
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya,” ucap Pegi menambahkan.
Setelah resmi bebas, Pegi mengaku dalam kondisi sehat. “Sehat, alhamdulillah. Di sini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan,” ungkapnya.
Wartawan Wiwin Hendra