Kota Langsa – Sinar Aceh Baru
Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Mirza Maulana menilai KAJARI Langsa sedang menghadapi buah simalakama.
Mirza memberikan Apresiasi pada kinerja Kejaksaan Negeri Langsa dalam penyelesaian beberapa kasus tindak pidana korupsi di Kota Langsa, Tapi tidak dengan Penindakan Kasus Korupsi yang di alami pada PDAM Kota Langsa.
Bagaimana tidak kami Apresiasi kan, Mirza menilai sejak huru-hara dari bulan Maret tahun 2023 hingga detik ini sudah memakan waktu hampir 2 tahun lamanya penyelesaian penindakan kasus korupsi tersebut belum efisien dan bahkan hanya menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan negatif.
Lanjut Mirza, tidak pernah sedetikpun kami tinggalkan perhatian dalam proses penindakan yang sedang berlangsung pada kasus tersebut adalah sebuah bukti kami (ALASKA) menghargai pihak aparat penegak hukum khususnya di kota Langsa dalam tupoksinya walaupun sudah 2 tahun lamanya.
Dari awal penetapan 3 ekor tersangka korupsi PDAM Langsa serta menimbulkan pergantian jabatan Kasi Pidsus Kejaksaan Langsa serta Indikasi dugaan Upaya pelemahan hukum (Tidak menahan) bagi tersangka KORUPTOR dengan ALIBI ke Koperatifan tersangka juga kami maklumi karena terdapat kekuatan masif yang terindikasi terlibat dalam proses korupsi ataupun dalam mengintervensi perjalanan penindakan. Kemudian, Baru-baru ini juga sudah beredar informasi terindikasi serta dugaan upaya penyuapan yang telah terjadi didalam tubuh internal Kejaksaan negeri Langsa yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan negeri Langsa dalam proses penindakan kasus tersebut.
Selanjutnya kami menilai KAJARI Langsa lemah dalam meneliti proses penindakan yang sebelumnya telah berjalan dalam kasus PDAM Langsa, yang dimana analisa ALASKA akibat lalai nya KAJARI, institusi yang saat ini menjadi yang terbaik dalam penangan kasus korupsi menjadi ternodai citra serta integritasnya.
ALASKA menegaskan pada KAJARI Langsa upaya penyampaian yang kami sampaikan dalam unjuk rasa terhadap indikasi dan dugaan salah satu markas terbesar Malapraktik KKN dalam tubuh PDAM Langsa sudah BER-AKAR dan BER-DARAH DAGING, jadi upaya penindakan efek jera harus merata dan tertuju pada kekuatan masif yang me inisiatif kan problematika tersebut, kami bertanya Apakah KAJARI Langsa mampu menerbitkan tersangka terbaru ? Apakah KAJARI Langsa mampu bertanggung jawab atas tercemarnya nama baik institusi yang sedang terang-terangnya dibawah kepemimpinan bapak Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH ?
Maka oleh sebab itu, Kami ALASKA meminta KAJARI Langsa agar Bertanggung Jawab memperbaiki integritas serta marwah institusi dan mendesak melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan tersangka PDAM sebelum dilimpahkan pada pengadilan tipikor di Banda Aceh, guna tidak ada yang luput serta tidak terjadi citra buruk bagi institusi yang sedang terang-terang nya dibawah kepemimpinan Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH dalam visi misinya memberantas KORUPSI di Indonesia.
serta kami juga mengecam jika halnya Bapak Kajari tidak mampu bertanggung jawab menyelamatkan marwah institusi dan terjadi proses ketidak adilan terhadap penindakan yang terjadi kami sudah siap untuk memperjelas serta melawan kezholiman yang terjadi tegas Mirza Maulana.
Redaksi