Banda Aceh – Sinar Aceh Baru
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menjadi badan publik dengan kategori “Informatif” tahun 2024. Kategori ini dikukuhkan dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Selasa (19/11/24) malam, di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Tri Kurnia yang menerima anugerah dari Plh. Sekda Aceh, Zulkifli, mengatakan capaian ini membanggakan.
”Dari 183 badan publik yang dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh KIA, Aceh Tamiang berhasil meraih predikat “Informatif”. Ini adalah prestasi yang membanggakan. Kami akan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan, tahapan monitoring dan evaluasi telah dilakukan oleh KIA sejak Mei 2024. Dikatakan oleh Pj. Sekda Tri Kurnia, hasil ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak terkait di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Alhamdulillah, kami berhasil meraih nilai terbaik. Badan publik yang memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Disebutkan, ajang ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.
Penilaian informasi publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh. Tahun ini, Komisi Informasi Aceh melakukan monitoring terhadap 183 lembaga/badan publik yang ada di Aceh guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi. Monitoring itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers dan berbagai unsur lainnya.
Tahun 2024, hasil monitoring dan evaluasi KIA memberikan nilai 91,1 dan menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama 6 Kabupaten/Kota lainnya di Aceh berpredikat Informatif.
Wiwin Hendra