Aceh Tamiang –Sinar Aceh Baru
Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setdakab Aceh Tamiang. Bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang, pada Rabu (13/11/24).
Dalam sambutannya, Drs. Asra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat apresiasi dan mendukung di gelarnya kegiatan ini.
“Penyusunan peta proses bisnis adalah bagian dari penataan ketatalaksanaan dan merupakan salah satu dari 8 (delapan) area perubahan dalam reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan organisasi Instansi Pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja antar unit organisasi dalam suatu proses bisnis,” jelasnya.
Selanjutnya dikatakan bahwa rendahnya efektivitas dan efisiensi birokrasi dan proses bisnis yang tumpang tindih serta berbelit-belit membuat organisasi menjadi lambat untuk bekerja. Hal inilah yang mendasari perlunya penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membantu organisasi dalam mencapai kinerja sesuai tujuan organisasi.
“Harapan kami kiranya para Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tamiang pada tahun 2025 sudah memiliki Dokumen Peta Proses Bisnis. Untuk itu, dimintakan kepada para peserta kiranya serius mengikuti kegiatan ini, sehingga maksud dan tujuan dari penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini kiranya dapat tercapai, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi hubungan kerja dalam mencapai tujuan organsasi,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Tamiang Mainizar, menjelaskan bahwa peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efesien antar unit organisasi agar menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan..
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini dijelaskannya ialah dalam rangka penataan kata pelaksanaan yang merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi Instansi Pemerintah yang tentang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. Hasil dari kegiatan ini nantinya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memiliki dokumen peta proses bisnis yang akan dilaporkan kepada Menteri yaitu Kemenpan RB.
Hadir dalam Bimtek tersebut, Para Asisten di Lingkungan Sedakab Aceh Tamiang, Para Narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Aceh, Para Perencana/Kasubag Perencana dan Keuangan, Para Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Narasumber Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Aceh dan Penelaah Teknis Kebaikan Biro Organisasi Setda Aceh, Insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Wiwin Hendra