Tapaktuan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SY, kemudian menyerahkan tersangka tersebut beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan., Selasa (12/11/2024).
Tersangka SY terlibat Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/43/VII/RES.4.1./2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT Tanggal 15 Juli 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
” Ini berdasarkan Surat Kajari Aceh Selatan no : B – 2621/L.1.19/Enz.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berkas Penyidikan An Tersangka SY sudah Lengkap atau P-21″ Kata Narsyah.
Lebih lanjut, Kasatres Narkoba mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan.
Tersangka kita serahkan ke JPU dalam keadaan baik dan sehat beserta Barang bukti lengkap, dengan menandatangani buku Register B12 dan Berita acara Serah terima.
“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja. *(SAIFUL AMENO)