Tapaktuan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba( Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali menyerahkan 2 (dua) orang tersangka dan Barangbukti terkait tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Selasa (01/10/2024)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H.,menyatakan bahwa penyerahan kedua tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan :
1.Nomor : B-2301/L.1.19/Enz.1/10/2024, Tgl 01 Oktober 2024.
2.Nomor : B-2277/L.1.19/Enz.1/09/2024, Tgl 24 September 2024.
Tentang dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan polisi Nomor : LP-A/34/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res,Asel/SPKT tanggal 05 Juni 2024 dengan tersangka berinisial AW, dan Laporan Polisi Nomor:LP-A/37/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 24 Juni 2024 dengan tersangka berinisial SS.
“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan berita Acara” Ungkap Narsyah.
Menurutnya, proses administratif terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan saat ini masing-masing para tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika. *SAIFUL AMENO.