Jakarta – Sinar Aceh Baru
11, Juli, 2024
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus, dan Direktur Kriminal Umum, Kombes Surawan, untuk segera mundur dari jabatannya menyusul kasus salah tangkap Pegi Setiawan. Menurut Tubagus, kesalahan ini mencoreng kredibilitas kepolisian dan menunjukkan lemahnya prosedur internal.
“Kapolda Jabar dan Direktur Kriminal Umum harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggotanya dalam penanganan kasus Vina Cirebon,” tegas Tubagus, Kamis (11/7/2024).
Tubagus Sukendar menekankan bahwa tindakan tegas dari Kapolri diperlukan bukan hanya terhadap Kapolda dan Direktur Kriminal Umum, tetapi juga terhadap penyidik yang terlibat. Ia menyatakan bahwa tanpa sanksi yang tepat, kejadian serupa akan terus berulang dan merusak reputasi Polri.
“Harus ada punishment yang jelas. Sanksi bisa berupa peringatan hingga demosi. Pemecatan mungkin tidak realistis dalam kasus ini, tetapi jika tidak ada tindakan tegas, tidak akan ada efek jera, dan nama Polri akan semakin tercoreng,” katanya.
Tubagus juga menyoroti ketidakhadiran Irjen Akhmad Wiyagus di hadapan publik untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus Vina Cirebon. Menurutnya, ketidakjelasan ini hanya memperburuk situasi dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Kapolri jangan menunda-nunda tindakan terhadap Kapolda Jabar dan Dirkrimum yang telah lalai dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Ketegasan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tambah Tubagus.
Ia juga menegaskan bahwa reformasi dalam tubuh kepolisian harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap prosedur dijalankan dengan benar dan profesional. Kasus salah tangkap seperti ini tidak boleh terulang, dan setiap kesalahan harus ditangani dengan serius.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan profesional. Kesalahan seperti ini merusak kepercayaan publik dan menunjukkan kelemahan dalam sistem penegakan hukum kita,” pungkas Tubagus.
Desakan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan tidak merugikan masyarakat tutup Tubagus
Wartawan Wiwin Hendra