Kerap Molor Jadwal Penyeberangan Merak-Bakauheni, Anggota DPR-RI Riswan Toni Mengutarakan Kekecewaannya, YLKI Lampung Minta Evaluasi Kinerja ASDP
Lampung – Sinar Aceh Baru
Setiap tahun tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni terus mengalami penyesuaian, di tahun 2024 penyesuaian tarif mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024, dimana penyesuaian terif tersebut disandarkan pada surat Menteri Perhubungan RI nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang persetujuan penyesuaian tarif jasa Kepelabuhan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Namun sangat disayangkan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni yang awal tujuannya untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran nampaknya jauh dari harapan, pasalnya penyeberangan Bakauheni-Merak kerap terjadi adanya keterlambatan jadwal penyeberangan sampai dengan 2 jam, faktanya penyeberangan dari Bakauheni menuju Merak pada Sabtu (6/7/2024) seharusnya kapal berangkat pukul 10.00 WIB namun keberangkatan kapal baru berlangsung pada pukul 12.00 WIB.
Menanggapi kejadian tersebut, salah satu penumpang Kapal yakni Riswan Toni yang juga merupakan Anggota DPR-RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar mengutarakan kekecewaannya atas kualitas pelayanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak.
“Saya kecewa terhadap buruknya layanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak yang dari tidak teraturnya jalur antrian mobil, tidak terdapat rambu-rambu petunjuk arah serta minimnya petugas yang memberikan pengarahan dan mengatur”, kata Riswan Toni pada Senin (8/7/2024).
Sementara, menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Subadra Yani Moersalin meminta kepada Komisi V dan Menteri Perhubungan serta Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi kinerja pelayanan penyeberangan Bakuheni-Merak.
“Sangat disesalkan atas buruknya pelayanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak, karena sering terjadi keterlambatan jadwal penyeberangan sampai memakan waktu hingga 2 jam, maka sepatutnya Komisi V DPR RI bersama-sama Kementerian terkait baik Perhubungan dan BUMN segera turun ke Pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak,
Keterlambatan tersebut akibat salah satu kapal layanan eksekutif yang sandar dari Merak tidak mengangkut penumpang dari Bakauheni, dan terpaksa menunggu kapal berikutnya yang datang dari Merak selama 2 Jam, ini juga saya alami langsung”, kata Subadra Yani.
“Mestinya ini tidak boleh terjadi, lanjut Ketua YLKI Lampung, “jika pihak ASDP konsisten kepada jadwal layanan penyeberangan baik dari Bakauheni maupun tujuan pelabuhan Bakauheni”, imbuhnya.
Selain mendesak Pemerintah dan DPR RI turun langsung, YLKI Lampung juga menyarankan penyesuaian tarif secara otomatis dan berkala setiap tahunnya dievaluasi, sehingga penyesuaian tarif penyeberangan Merak Bakauheni tidak serta merta dilakukan tanpa melalui Evaluasi kualitas pelayanannya.
Jangan karena kenaikan atau penyesuaian tarif dilakukan secara otomatis dan berkala, pihak ASDP mengabaikan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa Penyeberangan.
Bahkan dijajaran manajemen, mulai dari General Manager dan jajaran Direktur operasional tidak menunjukan profesionalitas dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluhan layanan pengguna jasa penyeberangan, maka jika tidak mampu mengelola dan melayani pengguna jasa penyeberangan lebih baik mundur, pungkas Subadra Yani.
Wartawan Wiwin Hendra