Aceh Selatan – SAB: Setelah menghadiri Rapat di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan bersama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) bersilaturahmi ke Baitul Mal (BMK) Aceh Selatan, Rabu 20/03/2024
Kunjungan Irvandady Kepala BSI (Branch Manager) Bank Syariah Indonesia Cabang Tapaktuan diterima langsung oleh kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa dan Kasubbag Pemberdayaan Asmara Bakti, ST, M.Pd
Irvandady menyambut baik gagasan Baitul Mal untuk bekerjasama dengan Bank BSI dalam menggerakkan penerimaan Zakat dan Infak melalui pembuatan Buku Tabungan Bank BSI Cabang Tapaktuan dimana terpisah antara Rekening Zakat dan Rekening Infak sehingga memudahkan Pengurus Baitul Mal Gampong (BMG) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, membuat administrasi keuangan dan pelaporan keuangan.
“Bank BSI senantiasa siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah termasuk pengurus Baitul Mal Gampong. Terimakasih atas memberikan kepercayaan kepada kami,” ungkap Kepala Cabang Bank BSI Tapaktuan.
Asmara Bakti yang mendampingi Kepala Sekretariat Gusmawi Mustafa mengatakan bahwa sebelum ini di Aceh Selatan telah ada dan beroperasional puluhan BMG yang tersebar di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
“Saat ini sedang berproses pembukaan puluhan rekening di Bank BSI Cabang Tapaktuan, insya Allah berkas baru terus datang guna bisa segara dimanfaatkan oleh masyarakat, Muzakki yang akan menunaikan Zakatnya dan Munfiq yang berinfak,” papar Asmara.
BMG mempunyai tugas:
1. Mengelola Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya dalam wilayah Gampong;
2. menginventarisir Mustahik Zakat dalam wilayah Gampong;
3. melaksanakan pendataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan melaporkannya ke BMK;
4. melaksanakan pendataan anak yatim dan Walinya,
5. mengusulkan nama calon Wali kepada BMK;
6. menjadi Wali sementara; dan
7. menyampaikan laporan kegiatan kepada BMK.
BMG dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
1. pendataan dan inventarisasi Muzakki dan Mustahik dalam lingkungan Gampong.
2. pengelolaan zakat fitrah, zakat mal dan Harta Keagamaan lainnya yang berada atau terletak dalam lingkungan Gampong;
3. pendataan wakaf dan harta Keagamaan lainnya dalam lingkungan Gampong:
4. pengelolaan harta wakaf yang BMG menjadi nazirnya;
5. pendataan anak yatim dan Wali yang berada dalam lingkungan Gampong;
6. pengusulan nama calon Wali kepada BMK; dan
7. menjadi Wali sementara sekiranya keluarga tidak bersedia menjadi Wali, atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali. (*)
Wartawan: Saiful Ameno