Menggamat, SAB: Wakil Kepala SMAN 1 Kluet Tengah Edi Zuherman bersikap arogan dan terkesan tidak menghargai profesi wartawan yang sedang bertugas melaksanakan kunjungan ke SMAN 1 Kluet Tengah yang berlokasi di Gampong Menggamat Kabupaten Aceh Selatan, Senin 10/02/2025.
Padahal wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Di dalamnya tertera barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500 juta.
“Press bekerja sangat menjaga kode etik, apabila seorang wartawan sudah memperkenalkan diri dan menunjukan kartu identitasnya, semestinya, dijamin dan dilindungi hak-haknya sebagai jurnalis. Tapi sangat disayangkan perilaku oknum guru PNS yang berstatus wakil kepala sekolah SMAN 1 Kluet Tengah tersebut.
Saat menyambut kedatangan wartawan dia dengan lantang berbicara dengan nada tinggi sambil menyuruh wartawan mengeluarkan kartu identitas, setelah wartawan menampakkan kartu identitasnya, lalu oknum wakil kepala SMAN 1 Kluet Tengah itu meletakkan kartu wartawan di atas meja dan langsung memfoto dengan telpon selulernya seraya menyuruh temannya memanggil anggota komite sekolah agar bisa bersama-sama mengintrogasi wartawan.
“Waktu wartawan sampai ke SMAN 1 Kluet tengah keberadaan kepala sekolah Ropika S.Pd. tidak berada di
sekolah sehingga wartawan mencoba 4 kali menghubungi kepala sekolah via whatsap namun belum dijawab, maka pihak wartawan mengkonfirmasi ke guru Bidang kurikulum SMAN 1 Kluet Tengah terkait keberadaan kepala sekolah, dia mengatakan kepala sekolah ada kegiatan di luar sekolah sedang melakukan Zoom meeting dengan dinas provinsi.
Lalu wartawan mempertanyakan, kenapa kepala sekolah tidak melakukan zoom meeting di sekolah, bidang kurikulum SMAN 1 Kluet Tengah hanya menjawab tidak tau.
“Selanjutnya saat wartawan mengonfirmasi kepada salah seorang pegawai kantor Kacabdin berinisial ND, dia mengatakan keberadaan Ropika S.Pd. saat dia WA, kepala sekolah tersebut bukan lagi melakukan Zoom tapi berada di Sungai Jambur untuk pergi ke gampong Alur Kejrun katanya.
Seharusnya kepala sekolah di saat hari Senin harusnya memimpin para siswa-siswi melaksanakan upacara menaikkan bendera merah putih, begitu juga sikap wakil kepala sekolah harus bisa menampakan pErilaku seorang pendidik yang baik bukan malah menampakkan sikap premanisme.
Maka oleh karena it ,diharapkan kepala dinas pendidikan Provinsi Aceh serta Kepala Kantor Kacabdin Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan agar bisa membina dan mengevaluasi pejabat dan guru di SMAN 1 Kluet Tengah tersebut. (*)
Wartawan: Saiful Ameno