Kanal

Network

Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

Oleh
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:51 WIB

 

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya. (*)

Wartawan Saiful Ameno

BERITA LAINNYA

Personel TNI dari Kodam IM Bantu Bangun Bunker di Lebanon.

Lebanon – Sinar Aceh Baru Dalam upaya mendukung kelancaran misi perdamaian dunia, personel Satuan Tugas Military Staff Sector East (Satgas

| 9 jam lalu

ALASKA DESAK KAJARI LANGSA EVALUASI BLUNDER INTERNAL

Kota Langsa – Sinar Aceh Baru Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Mirza Maulana menilai KAJARI Langsa sedang menghadapi buah simalakama.

| 10 jam lalu

Rahmad Sukendar Soroti Kekosongan Jabatan Deputi SDM Polri: Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas

akarta, – Sinar Aceh Baru Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA

| 11 jam lalu

Rahmad Sukendar Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Jakarta, – Sinar Aceh Baru Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA

| 11 jam lalu

Pangdam IM Hadiri Rapim TNI AD 2025, bahas Strategi Perkuat Pertahanan Nasional.

Jakarta – Sinar Aceh Baru Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han)

| 19 jam lalu

SAPA Desak Bank Aceh Syariah Buka Data CSR 2024

Banda Aceh – Sinar Aceh Baru Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali mengirimkan surat resmi kepada Bank Aceh Syariah, mendesak

| 23 jam lalu

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Melatih PBB Di SMA Negeri 3 Tamiang Hulu

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Serda Sugiatno Babinsa Koramil 05/Tamiang Hulu memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa-siswi

| 1 hari lalu

Keramik Bantuan Pangdam IM Untuk Masjid Dan Mushala Wilayah Aceh Tamiang Telah Selesai Di Kerjakan

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Seratus (100%) persen Pemasangan Lantai keramik yang di peruntukkan untuk Dua Masjid dan Satu

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang Beserta JPU Tinjau Langsung Dapur Umum MBG Di Kejuruan Muda

Aceh Tamiang, Aceh – Sinar Aceh Baru Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi S.H, M.H, beserta Jajaran Perwira Utama (JPU) Polres

| 1 hari lalu

Kapolres Aceh Tamiang Berikan Reward Kepada Sat Resnarkoba

Aceh Tamiang – Sinar Aceh Baru Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H berikan penghargaan/Reward kepada personel Polres

| 1 hari lalu
Logo sinaracehbaru.com
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
sinaracehbaru.com Facebook
sinaracehbaru.com Twitter
sinaracehbaru.com Instagram
sinaracehbaru.com YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 sinaracehbaru.com
Allright Reserved
CONTACT US PT. Sinar Aceh Baru,
Jl. Kasturi No. 7B Gp. Keuramat Kuta Alam Banda Aceh, 23123
Telp: 08126962239